MANUSIA
DAN KEADILAN
A.
PENGERTIAN KEADILAN
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Atau dengan kata lain,keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
B.
KEADILAN SOSIAL
Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
kehidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan,menimbulkan daya kreatifitas manusia. Banyak
hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan,seperti drama,puisi,novel,musik
dll.
C.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
(A)
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man
Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,sedangkan,Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian
yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana
setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Setiap orangtidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
(B)
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
(C)
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
D.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,apa ynag
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan,yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata maupun yang masih terkandung dalam
hati nuraninya yang berupa kehendak.
E.
KECURANGAN
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah,tamak,ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang palin hebat,paling
kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Padahal agama
apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal
semacam itu dalam istilag agama tidak diridhio Tuhan.
F.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Ada peribahasa berbunyi
“daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik
mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi
taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama
keluargamu!” dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”.
Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga
berarti menjaga nama baik.
Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya,antara lain cara
berbahasa,cara bergaul,sopan santun,disiplin pribadi,cara menghadapi
orang,perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dsb.
Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik pada hakekatnya sesuai dengan kodrat
manusia,yaitu:
(a) Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
(b) Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa,perbuatan yang seimbang,tingkah laku yang serupa,tingkah laku yang
seimbang.
Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat,sebaliknya,pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulan balasan yang
tidak bersahabat pula.
CONTOH STUDI KASUS
MANUSIA DAN KEADILAN
Kasus Nenek Pencuri Singkong
Diterbitkan 6 Februari 2012 pada 2 tahun lalu, dimuat sebuah berita yang menurut pemiliknya merupakan kisah nyata. Judulnya adalah ‘Hakim Hebat’. Kenapa disebut hebat? Karena hakim itu mampu bertindak bijaksana saat seorang nenek mencuri singkong. Berikut adalah kisah lengkapnya.
Kasus terjadi tahun
2011 lalu di kabupaten Prabumulih, Lampung. Di ruang sidang pengadilan, hakim
Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang
dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak
lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun, manajer tempat dia mencuri tetap pada
tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela
nafas, dia memutuskan di luar tuntutan jaksa PU. “Maafkan saya,” katanya sambil
memandang nenek itu. “Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap
hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda 1 juta rupiah dan jika Anda
tidak mampu bayar maka Anda harus masuk penjara 2.5 tahun, seperti tuntutan
jaksa PU.”
Nenek itu tertunduk
lesu. Hatinya remuk redam sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya,
membuka dompetnya kemudian mengambil uang 1 juta dan memasukkannya ke topi
toganya serta berkata kepada hadirin. “Saya atas nama pengadilan, juga
menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp
50 ribu, sebab menetap di kota ini, namun membiarkan seseorang kelaparan sampai
harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera, tolong kumpulkan
dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan
hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi
uang Rp 3.5 juta, termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer
tersebut yang tersipu malu karena menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput
dari pers.
Meski seandainya ini
bukan kisah nyata dan hanya sebagai ilustrasi saja, ada sesuatu yang bisa kita
pelajari dari hal ini. Di Indonesia, kasus serupa pun banyak terjadi. Kasus
pencurian sandal di masjid, kasus nenek yang mencuri piring, kasus lainnya yang
mungkin kita tidak tahu. Berikan perhatian dan bantuan kepada sekeliling kita
dan jadilah berkat kemanapun kita melangkah
Sumber :
Ilmu budaya dasar
E-book.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar